Undang-undang
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan jual beli, mengkonsumsi, atau memiliki satwa akuatik yang dilindungi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 Ayat (2):
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Pasal 2:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan melalui kegiatan pengawetan di dalam dan di luar habitatnya.
Permen KP No. 1 Tahun 2021
Jenis Ikan yang Dilindungi
Pasal 1:
Peraturan ini mengatur tentang jenis ikan yang dilindungi dan ketentuan administratif.
Permen LHK No. P.106/2018
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Lampiran I:
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012
Pangan dan Keamanan Pangan
Pasal 1:
Mengatur keamanan pangan termasuk produk perikanan, melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak aman dan dapat membahayakan kesehatan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1:
Mengatur perlindungan lingkungan hidup termasuk ekosistem laut, melarang perbuatan yang dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
Perikanan
Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, melarang penangkapan ikan dengan cara yang merugikan kelestarian sumber daya ikan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 1:
Mengatur karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, termasuk ikan dan satwa laut.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2018
Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 1:
Mengatur kekarantinaan kesehatan untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah
Pasal 1:
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013
Penetapan Status Perlindungan Ikan
Pasal 1:
Menetapkan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu untuk konservasi.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021
Jenis Ikan yang Dilindungi
Pasal 1:
Peraturan terbaru tentang jenis ikan yang dilindungi dan ketentuan administratif.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2014
Perlindungan Spesies Ikan Tertentu
Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap spesies ikan tertentu yang memerlukan konservasi khusus.
Kepmen KP No. 16/2022
RAN Konservasi Hiu Paus
Pasal 1:
Rencana Aksi Nasional untuk konservasi hiu paus di perairan Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2018
Jenis Ikan yang Dilindungi
Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap jenis ikan tertentu yang memerlukan konservasi.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/2013
Penetapan Status Perlindungan Ikan
Pasal 1:
Menetapkan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan kriteria konservasi tertentu.
Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Lampiran I:
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu.
Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2022
Kebijakan Konservasi Sumber Daya Alam
Pasal 1:
Mengatur kebijakan nasional untuk konservasi sumber daya alam hayati.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79/2016
Pengelolaan Perikanan Tertentu
Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan untuk jenis ikan tertentu yang memerlukan perlindungan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 123 Tahun 2021
Rencana Pengelolaan Perikanan
Pasal 1:
Mengatur rencana pengelolaan perikanan untuk jenis ikan tertentu yang dilindungi.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.18/2009
Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan
Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk konservasi sumber daya ikan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/2012
Pengelolaan Perikanan Terbaru
Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang terbaru untuk konservasi sumber daya ikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 118 Tahun 2021
Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat
Pasal 1:
Mengatur rencana pengelolaan perikanan sidat untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007
Konservasi Sumber Daya Ikan
Pasal 1:
Mengatur konservasi sumber daya ikan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/2018
Jenis Ikan yang Dilindungi
Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap jenis ikan tertentu yang memerlukan konservasi.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2016
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Pasal 1:
Mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2013
Penetapan Status Perlindungan Ikan
Pasal 1:
Menetapkan status perlindungan ikan berdasarkan kriteria konservasi tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2013
Perdagangan Produk Perikanan
Pasal 1:
Mengatur perdagangan produk perikanan yang dilindungi dan memerlukan izin khusus.
Ancaman Hukuman
Pelanggar dapat dikenakan hukuman:
Penjara
Paling lama 5 (lima) tahun
Denda
Paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Peringatan: Informasi ini bersifat umum, silakan rujuk pada peraturan resmi untuk detail lebih lanjut.