Undang-undang

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan jual beli, mengkonsumsi, atau memiliki satwa akuatik yang dilindungi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan hukuman pidana.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 21 Ayat (2):
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999

Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Pasal 2:
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan melalui kegiatan pengawetan di dalam dan di luar habitatnya.

Permen KP No. 1 Tahun 2021

Jenis Ikan yang Dilindungi

Pasal 1:
Peraturan ini mengatur tentang jenis ikan yang dilindungi dan ketentuan administratif.

Permen LHK No. P.106/2018

Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Lampiran I:
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012

Pangan dan Keamanan Pangan

Pasal 1:
Mengatur keamanan pangan termasuk produk perikanan, melarang produksi dan peredaran pangan yang tidak aman dan dapat membahayakan kesehatan.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 1:
Mengatur perlindungan lingkungan hidup termasuk ekosistem laut, melarang perbuatan yang dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup.

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004

Perikanan

Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, melarang penangkapan ikan dengan cara yang merugikan kelestarian sumber daya ikan.

Undang-Undang No. 16 Tahun 1992

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pasal 1:
Mengatur karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, termasuk ikan dan satwa laut.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2018

Kekarantinaan Kesehatan

Pasal 1:
Mengatur kekarantinaan kesehatan untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

Pemerintahan Daerah

Pasal 1:
Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013

Penetapan Status Perlindungan Ikan

Pasal 1:
Menetapkan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu untuk konservasi.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021

Jenis Ikan yang Dilindungi

Pasal 1:
Peraturan terbaru tentang jenis ikan yang dilindungi dan ketentuan administratif.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2014

Perlindungan Spesies Ikan Tertentu

Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap spesies ikan tertentu yang memerlukan konservasi khusus.

Kepmen KP No. 16/2022

RAN Konservasi Hiu Paus

Pasal 1:
Rencana Aksi Nasional untuk konservasi hiu paus di perairan Indonesia.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 Tahun 2018

Jenis Ikan yang Dilindungi

Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap jenis ikan tertentu yang memerlukan konservasi.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37/2013

Penetapan Status Perlindungan Ikan

Pasal 1:
Menetapkan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan kriteria konservasi tertentu.

Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018

Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Lampiran I:
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan kriteria tertentu.

Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2022

Kebijakan Konservasi Sumber Daya Alam

Pasal 1:
Mengatur kebijakan nasional untuk konservasi sumber daya alam hayati.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 79/2016

Pengelolaan Perikanan Tertentu

Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan untuk jenis ikan tertentu yang memerlukan perlindungan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 123 Tahun 2021

Rencana Pengelolaan Perikanan

Pasal 1:
Mengatur rencana pengelolaan perikanan untuk jenis ikan tertentu yang dilindungi.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.18/2009

Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang berkelanjutan untuk konservasi sumber daya ikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/2012

Pengelolaan Perikanan Terbaru

Pasal 1:
Mengatur pengelolaan perikanan yang terbaru untuk konservasi sumber daya ikan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 118 Tahun 2021

Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat

Pasal 1:
Mengatur rencana pengelolaan perikanan sidat untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007

Konservasi Sumber Daya Ikan

Pasal 1:
Mengatur konservasi sumber daya ikan untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61/2018

Jenis Ikan yang Dilindungi

Pasal 1:
Mengatur perlindungan terhadap jenis ikan tertentu yang memerlukan konservasi.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Pasal 1:
Mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2013

Penetapan Status Perlindungan Ikan

Pasal 1:
Menetapkan status perlindungan ikan berdasarkan kriteria konservasi tertentu.

Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2013

Perdagangan Produk Perikanan

Pasal 1:
Mengatur perdagangan produk perikanan yang dilindungi dan memerlukan izin khusus.

Ancaman Hukuman

Pelanggar dapat dikenakan hukuman:

Penjara

Paling lama 5 (lima) tahun

Denda

Paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Peringatan: Informasi ini bersifat umum, silakan rujuk pada peraturan resmi untuk detail lebih lanjut.